You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ujungrusi
Ujungrusi

Kec. Adiwerna, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN USAHA (SKU) WAJIB DENGAN PENGANTAR RT

Administrator 14 Oktober 2025 Dibaca 266 Kali
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN USAHA (SKU) WAJIB DENGAN PENGANTAR RT

Ujungrusi – Pemerintah Desa Ujungrusi kini menerapkan aturan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU). Setiap warga yang mengajukan SKU wajib melampirkan surat pengantar dari RT setempat sesuai dengan KTP. Tanpa surat pengantar tersebut, permohonan tidak akan diproses.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa dan menunjukkan identitas diri berupa KTP atau KK asli yang masih berlaku, serta menujukan foto tempat usaha. SKU dibutuhkan sebagai bukti legalitas usaha, yang kerap digunakan dalam pengajuan kredit, perizinan, maupun keperluan administrasi lainnya. (Redaksi)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan