Artikel

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN USAHA (SKU) WAJIB DENGAN PENGANTAR RT

14 Oktober 2025 08:19:05  Administrator  54 Kali Dibaca 

Ujungrusi – Pemerintah Desa Ujungrusi kini menerapkan aturan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU). Setiap warga yang mengajukan SKU wajib melampirkan surat pengantar dari RT setempat sesuai dengan KTP. Tanpa surat pengantar tersebut, permohonan tidak akan diproses.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa dan menunjukkan identitas diri berupa KTP atau KK asli yang masih berlaku, serta menujukan foto tempat usaha. SKU dibutuhkan sebagai bukti legalitas usaha, yang kerap digunakan dalam pengajuan kredit, perizinan, maupun keperluan administrasi lainnya. (Redaksi)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya II Desa Ujungrusi
Desa : Ujungrusi
Kecamatan : Adiwerna
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52194
Telepon : 085226222471
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:4
    Kemarin:56
    Total Pengunjung:4.329
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.123.101
    Browser:Mozilla 5.0