Ujungrusi – Pemerintah Desa Ujungrusi kini menerapkan aturan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU). Setiap warga yang mengajukan SKU wajib melampirkan surat pengantar dari RT setempat sesuai dengan KTP. Tanpa surat pengantar tersebut, permohonan tidak akan diproses.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa dan menunjukkan identitas diri berupa KTP atau KK asli yang masih berlaku, serta menujukan foto tempat usaha. SKU dibutuhkan sebagai bukti legalitas usaha, yang kerap digunakan dalam pengajuan kredit, perizinan, maupun keperluan administrasi lainnya. (Redaksi)